Selamat Datang di blog BERBAGI CARA DAN INFORMASI "NJUAH - NJUAH"

Selasa, 16 Juli 2013

Kunker Anggota DPRDSU ke Pakpak Bharat Meresahkan

Pakpak Bharat-andalas Tidak ada manusia sempurna, begitu juga dengan DPRD Sumut yang turun ke Pakpak Bharat. Itulah kalimat dilontarkan tokoh pemerhati pembangunan di Kabupaten Pakpak Bharat, Asli Berutu, di Singgabur , Senin (15/7) terkait sikap DPRD Sumut yang datang berkunjung ke Pakpak Bharat, kesannya hanya  mencari-cari kesalahan pembangunan di kabupaten tersebut.

Hal senada dikatakan Ketua Harian LSM Dinding Informasi dan Pendidikan Rakyat (DIKRA) Kabupaten Pakpak Bharat, Badak Berutu. "Seharusnya, kedatangan anggota DPRD Sumut memberikan pencerahan kepada daerah pemilihnya, bukan malah terkesan mencari-cari kesalahan, apalagi menimbulkan keresahan," katanya.

Seperti dilakoni salah seorang Anggota DPRDSU Richard Eddy M Lingga SE, menyangkut penundaan pembayaran terhadap salah satu rekanan pekerjaan pengadaan lampu tenaga surya, bersumber dari dana bantuan daerah bawahan (BDB) Provsu di Kabupaten Pakpak Bharat, dianggap keliru dan meresahkan.

Kabag Humas Pemkab Pakpak Bharat Kastro Manik SSos menegaskan, pernyataan Richard bahwa ada rekanan proyek pengadaan tidak dibayar Pemkab Pakpak Bharat, tidak mengandung kebenaran."Yang terjadi adalah penundaan pembayaran, disebabkan adanya kesalahan dilakukan pihak rekanan,"katanya.

Yang mengejutkan lagi saat kita pertanyakan, konfirmasi dilakukan Richard dengan Kepala Dinas PU Pakpak Bharat, Ir Mahadi Simanjuntak MM MSi dan Kepala Dippekade, Benar Baik Sembiring SE MSi tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Kastro Manik menyatakan, memang ada salah satu rekanan Pemkab Pakpak Bharat yang mengeluh karena belum dibayar, sebagaimana digembar-gemborkan Richard Lingga di media massa."Namun, jika kita telusuri, statement beliau tersebut tidak benar adanya," ujarnya.

Yang ada berupa penundaan pembayaran, akibat rekanan tersebut menyalahi ketentuan disepakati. Yakni, proyek yang dianggarkan untuk tahun 2012 tapi sampai akhir tahun anggaran tutup buku, proyek tersebut belum selesai 100 persen. "Itu kan jelas-jelas melanggar ketentuan Permendagri 21 tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,”kata Kastro Manik.

Dikatakannya, posisi uang yang sudah ditransfer Pemprovsu menjadi SiLPA 2012 dan berada pada RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) Pakpak Bharat."Anggaran tersebut bisa dikeluarkan kembali bila ditampung dalam PAPBD tahun ini dan juga setelah rekanan tersebut menyelesaikan denda akibat kesalahannya, sesuai dengan Perpres 54 tahun 2010 dan Perpres 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,”jelasnya.

Sementara, proyek dikerjakan rekanan luar daerah tersebut berasal dari dana BDB dari Pemprovsu tahun 2012 untuk pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) senilai Rp 5.890.000.000,-. Lampu jalan tersebut memang sudah dinikmati masyarakat sepanjang jalan provinsi mulai dari Desa Sukaramai Kecamatan Kerajaan sampai Kompleks Perkantoran Sindeka Salak.

Selain di sepanjang jalan protokol Salak-Sukarame juga terdapat di Desa Kecupak II Kecamatan PGGS (Pergetteng-getteng Sengkut) dan juga di Kecamatan Siempat Rube, dengan total sebanyak 110 titik PJU-TS.

Di lain hal, Kastro Manik menyampaikan, pihak BPK telah memberikan apresiasi terhadap pengelolaan keuangan dilakukan Pemkab Pakpak Bharat. Satu hal lagi yang membahagiakan, karena BPK sangat mengapresiasi tindakan kami sangat mematuhi regulasi ini, sebagaimana mereka sampaikan saat penyerahan LHP-LKPD (Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) Pakpak Bharat tahun anggaran 2012.

"Sesungguhnya tindakan tegas harus kami ambil demi tidak terulangnya kembali kasus-kasus kelalaian yang sama dan menjadi preseden buruk bagi pencapaian kesejahteraan masyarakat, mengenai adanya penundaan pembayaran terkait pekerjaan tersebut, DPRD Pakpak Bharat juga sudah mengetahui," kata Kastro Manik.(WES)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar